Profile Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

 Profile Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Profile Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta  Profile Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
 Profile Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

logo dinas kesehatan dinas yogya - A.    Nama Instansi dan Badan Hukum.
Nama Instansi       : Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nama Pemilik        : Sejak dikeluarkannya Peraturan Daerah Nomor : 25 tahun 2001 menjadi milik Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.
     Gerak Usaha          : Jasa Pelayanan khususnya perizinan di Bidang
usaha                          
                                   Kesehatan
Alamat                :  JL. Tompoeyan TR. III/201 Yogyakarta  552244
                            Telepon  (0274) 563153
Nama Kepala       :  Dr. Bondan Agus Suryanto SE, MA
                               


B.     Sejarah Berdirinya Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Pada masa pemerintahan Jepang yaitu pada bulan April 1942 Rumah Sakit Darurat yang berada di Jl. Kyai Mojo No. 56 Yogyakarta diambil alih oleh pemerintahan di bawah kekuasaan Fasisme Jepang. Yang pada zaman Belanda bernama Zendings Ziekenluis Petronell dan diganti namanya menjadi “Jogjakarta Tjuo Bjoin” yang artinya Rumah Sakit Umum Pusat.
Setelah masa Pemerintahan Replublik Indonesia, Rumah Sakit Pemerintah dikendalikan oleh Departemen Kesehatan. Sedangkan Rumah Sakit Daerah kepemillikannya di bawah Gubernur  atau  Bupati atau WaliKota dan DPRD Tingkat I dan Tingkat II.
Pada dekade 1970 Rumah Sakit yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta dan di bawah kendali Departemen Kesehatan dijadikan satu tempat yaitu di Rumah Sakit Dr. Sardjito. Sedangkan gedung dan bangunan yang semula digunakan untuk Rumah Sakit Pusat digunakan sebagai Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau Dinas Kesehatan Rakyat. Disamping adanya Dinas Kesehatan di bawah Gurbernur atau Bupati atau Walikota, Departemen Kesehatan juga mendirikan Kantor Wilayah Departemen Kesehatan di tiap-tiap provinsi dan Kabupaten yang didasari oleh Kabupaten Menteri Kesehatan Nomor: 125/Kab/BU/1975 maka, Kantor Wilayah Departeman Kesehatan Provinsi terdiri dari:
1.         Bagian Tata Usaha
2.         Bidang Perencanaan
3.         Bidang Pelayanan dan Pengendalian
Untuk menyelesaikan tugas tersebut pada pasal 752, Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi
a.         Melaksanakan pengurusan kepegawaian.
b.         Melasanakan pengurusan keuangan.
c.         Melaksanakan pengusahaan perlengkapan.
d.        Melaksanakan kegiatan-kegiatan ketata usahaan dan kerumahtanggaan.
Kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi yang bermaksud dalam pola kantor wilayah, berlaku untuk Provinsi, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 485/Men.Kes/SK/VII/86 tentang organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Departemen Kesehatan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan tugas atau fungsi:
a.    Mengkoordinasikan upaya kesehatan di wilayah atau daerah.
b.    Mempersiapkan kebijaksanaan pelaksanaan upaya Kesehatan di provinsi.
c.    Melaksanakan bimbingan dan pengendalian pembinaan kesehatan masyarakat, pelayanan medik, pemberantasan penyakit menular dan penyehatan lingkungan pemukiman serta pengawasan obat dan makanan.
d.   Melaksanakan peningkatan kemampuan tenaga kesehatan dan penyusunan program serta pendataan.
e.    Melaksanakan urusan tata usaha Kantor Wilayah.
Dalam keputusan ini, Kantor Wilayah Departemen Kesehatan diklasifikasikan dalam 2 (dua) tipe yaitu:
a.    Tipe A.
b.    Tipe B.
Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Tipe A terdiri dari:
a.    Bagian Tata Usaha.
b.    Bidang Penyusunan Program dan Evaluasi.
c.    Bidang Bimbingan dan pengendalian Pelayanan Kesehatan.

d.   Bidang Bimbingan dan Pengendalian Peningkatan Kesehatan dan Pencegahan Penyakit.
e.    Bidang Bimbingan dan Pengendalian Farmasi dan Makanan.
f.     Bidang Tenaga Kesehatan.
Dengan fungsi sebagai berikut:
a.    Melakukan urusan kepegawaian.
b.    Melakukan urusan keuangan.
c.    Melakukan urusan perlengkapan.
d.   Melakukan urusan tata usaha, urusan dalam hubungan dengan masyarakat, serta mempersiapkan perimbangan dan bantuan hukum.
     Kemudian untuk Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Tipe B terdiri dari:
a.    Bagian Tata Usaha
b.    Bidang Penyusunan Program dan Tenaga Kerja
c.    Bidang Bimbingan dan Pengendalian Peningkatan Kesehatan dan Pencegahan Penyakit
d.   Bidang Bimbingan dan Pengendalian Farmasi dan Makanan.
Kemudian pada tahun 1996 keluar lagi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 32/Men.Kes/SK/I/1996 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dimana diterangkan Kantor Wilayah Departemen Tipe A terdiri dari:
a.    Koordinator Adminitrasi.
b.    Bagian Tata Usaa.
c.    Bagian Keuangan.
d.   Bidang Bina Program Kesehatan.
e.    Bidang Tenaga Kesehatan.
f.     Bidang Registrasi Kesehatan.
g.    Bidang Bimbingan dan Pengendalian Upaya Kesehatan Wilayah.
h.    Bidang Bimbingan dan Pengendalian Farmasi, Makanan dan Minuman.
i.      Bidang Bimbingan dan Pengendalian Desentralisasi dan Tugas Pembantuan.
j.      Staf dan Komite Fungsional.
Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Tipe B terdiri dari:
a.    Bagian Tata Usaha.
b.    Bidang Bina Program Kesehatan.
c.    Bidang Tenaga Kesehatan.
d.   Bidang Registrasi Kesehatan.
e.    Bidang Bimbingan dan Pengendalian Upaya Kesehatan Wilayah.
f.     Bidang Bimbingan dan Pengendalian Farmasi, Makanan dan Minuman.
g.    Bidang Bimbingan dan Pengendalian Desentralisasi dan Tugas Pembantuan.
h.    Staf Komite Fungsional.
     Setelah itu di dalam rangka Otonomi Daerah Keluarlah Keputusan Gurbernur Daerah Istimewa Yogyakarta : 102 Tahun 2001 Tentang uraian tugas Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
     Berdasarkan Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 1999 Tentang kewenangan Pemerintah Daerah Yogyakarta Peraturan Pemerintah Nomor : 25 Tahun 2000 Tentang kewenangan Pemerintah dan kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, Organisasi Dinas telah ditinjau kembali dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyalarta.
Dalam meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintah, Pembangunan dan Pelayanan Kepada Masyarakat secara berdaya dan berhasil guna, Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta digabung dengan Kantor Wilayah Departemen Sosial dan Dinas Sosial Provinsi Daerah Istimewa Yo gyakarta dengan nama Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Karena adanya Otonomi Daerah maka, Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial dirubah menjadi Dinas Kesehatan sampai dengan saat ini (PP No 4 Bulan Februari).

C.  Visi, Misi dan Tujuan
1.      Visi
Visi Pembangunan Kesehatan dari Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah menjadi katalisator Yogyakarta sehat digambarkan dengan peningkatan dalam:
a.       Peningkatan derajat kesehatan.
b.      Sadar sehat.
c.       Peningkatan kemauan membayar pelayanan kesehatan diwujudkan dengan peningkatan cakupan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat (50%).
d.      Peningkatan Askes Pelayanan Kesehatan.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi  Daerah, Dinas Kesehatan dituntut untuk mengembangkan organisasi mengarah kepada perubahan tersebut perlu mempunyai visi yang merupakan pandangan yang jauh ke depan. Adapun visi Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta adalah  “institusi yang mendukung terwujudnya masyarakat sehat”.
2.      Misi
a.         Menyusun Program di Bidang Kesehatan.
b.         Merumuskan Kebijaksanaan teknis di Bidang Kesehatan.
c.         Memberi  usaha di Bidang Kesehatan.
d.        Melaksanakan pembinaan dan menyelenggarakan usaha kesehatan
e.         Melaksanakan pemberantasan wabah dan kejadian luar biasa.
f.          Memfasilitas penyelenggaraan kesehatan.
g.         Memfasilitas penyelenggara kegiatan sosial pemerintah kabupaten atau kota.
h.         Memberdayakan sumber daya aparat dan mintra kerja di Bidang Kesehatan.
i.           Menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan.

3.      Tujuan
a.         Meningkatkan jangkuan dan mutu pelayanan kesehatan.
b.         Meningkatkan kesadaran berperilaku sehat.
c.         Mengembangkan sistem jaminan kesehatan dan perlindungan kesehatan.

KEPALA DINAS
Dr. Bondan Agus Suryanto, SE, MA

SUB BAG. KEUANGAN
Drs Sumarso, Msi


SUB BAG. PROGRAM
Sri Mukti Suhardini, SKM

SUB BAGIAN UMUM
Rubiyo, SKM, M.Si


SEKSI FARMAKMIN & ALKES
Dra. Hardiah Djuliani, Apt, M.Kes

SEKSI BINA TENAGA DAN SARANA KES.
Drg. Yuli Kususmastuti IP, M.Kes

SEKSI PEMBIAYAAN JAMKES
Drg. Puspito Ekowati, M.Kes

BIDANG SUMBERDAYA KESEHATAN
Drs. Elvy Effendy Apt, M. Kes


SEKSI GIZI
Dra. Siti Bardiyah, Apt. M.Kes

SEKSI PROMKES & KEMITRAAN
Drg. Ririn Puspandari M.si

SEKSI KES KELUARGA
Dr. G. Anung Trihadi

SEKSI PELAYANAN. INFO KES.
Drh.Berty Murtiningsih, Mkes

SEKSI KES. RUJUKAN & KES. KHUSUS
Dr. Etty Kumolowati, M.kes

SEKSI KESEHATAN DASAR
Trisno Agung W. SKm, M.Kes

BIDANG PELAYANAN KES.
Dr. RA Arida Oetami, M. Kes

BIDANG KES.MASYARAKAT
Drg. Inni Hikmatin, M.kes

SEKSI PENYEHATAN LINGKUNGAN
Tri Maradani SKM

SEKSI SURVAILAN & IMUNISASI
Drg.Revolusiana Dian R.

SEKSI PENGENDALIAN PENYAKIT
Dr. Akhmadi Akhadi S.

BIDANG PENCEGAHAN &
PENANGGULANGAN MSLH. KES
Drg. Daryanto Chadorie

SEKRETARIAT
Bambang Nugroho, SH

UPTD:
1. Balai Pengobatan Paru-paru
2. Balai Laboratorium Kesehatan
3. Balai Pelatihan Kesehatan
4. Balai Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan



KEL. JABATAN FUNGSIONAL

                              

   
   
   
   
   
   
   

   
       
   



   
   


   














                                                                                                                                                                                                                              
                                                                                                                                                                 
Gambar 3.1
STRUKTUR ORGANISASI DINAS KESEHATAN PROVINSI DIY










Berdasarkan struktur organisasi tersebut uraian pekerjaan dari setiap bagian adalah sebagai berikut:
1.      Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas sebagai berikut :
a.  Menyusun rencana strategis dinas berdasarkan rencana strategis pemerintah            daerah.
b. Memimpin, membina, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, kegiatan dinas.
c.    Menyelenggarakan koordinasi kegiatan dinas dengan instansi terkait.
d.    Melaporkan pelaksanaan kegiatan dinas.
2.      Sekretariat
Bagian Sekretariat mempunyai fungsi penyelenggaraan ketatausahaan dinas.
Untuk melaksanakan fungsinya ini Sekretariat mempunyai tugas:
a.    Menyusun program Sekretariat.
b.    Mengelola keuangan dinas.
c.    Menyelenggarakan adminitrasi kepegawaian dinas.
d.    Menyelenggarakan urusan naskah dinas, kerumahtanggaan, perlengkapan,       kepustakaan, efisiensi dan tata laksana dinas.
e.    Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan program bagian tata usaha.



Bagian Sekretariat terdiri dari:
a.         Sub Bagian Keuangan
Sub bagian keuangan mempunyai fungsi mengelola keuangan dinas. Untuk Melaksanakan fungsi sebagai mana dimaksud, sub bagian keuangan mempunyai tugas:
1)      Menyusun program sub bagian keuangan.
2)      Menyusun rencana anggaran dinas.
3)      Menyelenggarakan perbendaharaan keuangan dinas.
4)      Menyelengarakan pembukuan keuangan dinas
5)      Menyelengaraka perhitungan anggaran dinas.
6)      Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan program Sub Bagian Keuangan.
b.         Sub Bagian Umum
Sub Bagian Umum mempunyai fungsi pelaksanaan urusan naskah dinas, perlengkapan, kerumahtanggan, kepustakaan, efisiensi dan tata laksana. Untuk melaksanakan fungsi tersebut, Sub Bagian Umum mempunyai tugas:
1)        Menyusun program Sub Bagian Umum.
2)        Menyelenggarakan urusan perlengkapan dinas.
3)        Menyelenggarakan urusan kerumahtanggaan dinas.
4)        Menyelenggarakan kepustakaan dinas.
5)        Menyiapkan bahan efisiensi dan tata laksana dinas.
6)        Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan program Sub Bagian Umum.
c.  Sub Bagian Program
Sub Bagian Program mempunyai fungsi perencanaan, pengelolaan pengembangan sistem teknologi informasi, penelitian kesehatan, evaluasi laporan kinerja dinas serta pengawasan pendidikan dan pelatihan di bidang kesehatan. Untuk melaksanakan fungsinya ini bidang bina progran mempunyai tugas:
1)      Menyusun program Sub Bagian Program.
2)      Menyusun program dinas.
3)      Menyusun sistem dan kebijaksanaan pembangunan kesehatan.
4)      Menyusun kebijaksanaan dan pedoman, pembinaan dan pengawasan standar pendidikan dan pelatihan kesehatan.
5)      Menyusun pedoman dan menyelenggarakan monitoring dan evaluasi serta menyusun laporan kinerja dinas.
6)      Melaksanakan pengelolaan data, pengembangan sistem dan teknologi informasi dinas.
7)      Menyusun kebijakan dan pedoman penelitian kesehatan.
8)      Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan program Sub Bagian Program.
3.  Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Masalah Kesehatan
Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Masalah Kesehatan mempunyai fungsi bimbingan, pengkoordinasian, penyusunan pedoman pelaksanaan serta pemberian fasilitas dalam pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan masalah kesehatan. Untuk melaksanakan fungsinya tersebut Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Masalah Kesehatan mempunyai tugas:
a.       Menyusun program Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Masalah Kesehatan.
b.      Melaksanakan koordinasi pencegahan dan penanggulangan masalah kesehatan.
c.       Menyusun dan menetapkan pedoman pelaksanaan dalam pencegahan dan penanggulangan masalah kesehatan.
d.      Memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan masalah kesehatan.
e.       Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan program Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Masalah Kesehatan.
     Bidang Pencegahan dan Penanggulangan   Masalah    Kesehatan terdiri     dari:
            a.  Seksi Pengendalian Penyakit
Seksi Pengendalian Penyakit mempunyi fungsi perumusan pedoman pelaksanaan, pengkoordinasian, serta pengawasan dalam pelaksanaan pengendalian penyakit. Sedangkan tugasnya adalah:
1)      Menyusun program Seksi Pengendalian Penyakit.
2)      Menyiapkan rumusan pedoman pelaksanaan pengendalian penyakit.
3)      Melaksanakan koordinasi dalam pengendalian penyakit.
4)      Melaksanakan bimbingan serta evaluasi terhadap pelaksanaan pengendalian penyakit.
5)      Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan program Seksi Pengendalian Penyakit.
            b.  Seksi Survailan dan Imunisasi

Seksi Survailan dan Imunisasi mempunyai fungsi penyusunan  pedoman pelaksanaan, pengkoordinasian, pembimbingan serta pengawasan dalam pelaksanaan Suvailan dan Imunisasi. Sedangkan tugasnya adalah:
1)      Menyusun program Seksi Survailan dan Imunisasi.
2)      Menyusun perencanaan dan melaksanakan survailan dan imunisasi.
3)      Memfasilitasi kegiatan dalam pengendalian penyakit.
4)      Melaksanakan koordinasi dalam pengendalian penyakit.
5)      Melaksanakan bimbingan serta evaluasi terhadap pelaksanaan pengendalian penyakit.
6)      Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan program Seksi Pengendalian Penyakit.
c.  Seksi Penyehatan Lingkungan
Seksi Penyehatan Lingkungan mempunyai fungsi penyiapan rumusan pedoman pelaksanaan, pengkoordinasian, pembinaan teknis operasional dan pengembangan dalam upaya penyehatan  lingkungan dan penyehatan air. Sedangkan tugasnya adalah:
1)      Menyusun rencana kerja Seksi Penyehatan Lingkungan.
2)      Menyiapkan rumusan pedoman pelaksanaan penyehatan  lingkungan dan penyehatan air.
3)      Mengkoordinasikan pelaksanaan , monitoring dan evaluasi penyehatan lingkungan, penyehatan air lintas kabupaten dan kota.
4)      Melaksanakan pembinaan teknis operasional penyehatan lingkungan dan penyehatan air.
5)      Menyelenggarakan pemetaan pencemaran lingkungan yang berpotensi mengganggu kesehatan lingkungan.
6)      Melaksanakan koordinasi pembinaan lintas program dan lintas sektor dalam penyehatan  lingkungan dan penyehatan air.
7)      Melaksanakan pemantauan kesehatan lingkungan dan penyehatan air.
8)      Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan program Seksi Penyehatan Lingkungan.
3.  Bidang Pelayanan Kesehatan
Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi bimbingan, pengkoordinasian, penyusunan pedoman pelaksanaan serta pemberian fasilitas dalam pelaksanaan pelayan kesehatan dasar, rujukan, lisensi, sertifikasi, akreditasi tenaga dan sarana kesehatan serta farmasi makanan-minuman dan alat kesehatan. Untuk melaksanakan fungsinya tersebut Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas:
a.       Menyusun program Bidang Pelayanan Kesehatan.
b.      Melaksanakan koordinasi pelayanan kesehatan dasar, rujukan, lisensi, sertifikasi, akreditasi medis serta farmamin dan alkes.
c.       Menyusun dan menetapkan pedoman pelaksanaan pelayan kesehatan dasar, rujukan, lisensi, sertifikasi, akreditasi tenaga dan sarana kesehatan serta farmasi makanan-minuman dan alat kesehatan.
d.      Melaksanakan bimbingan dan pengendalian pelayanan kesehatan dasar, rujukan, lisensi, sertifikasi, akreditasi medis serta farmasi makanan-minuman dan alat kesehatan.
e.       Memfasilitasi pelayanan kesehatan dasar, rujukan, lisensi, sertifikasi, akreditasi medis serta farmasi makanan-minuman dan alat kesehatan.
f.       Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan program Bidang Pelayanan Kesehatan.
     Bidang Pelayanan Kesehatan terdiri dari:
             a. Seksi Kesehatan Rujukan dan Kesehatan Dasar
Seksi Kesehatan Rujukan dan Kesehatan Dasar mempunyai fungsi penyusunan  pedoman pelaksanaan, pengkoordinasian, pembimbingan, pengendalian serta pengawasan dalam penerapan standar pelayanan kesehatan dasar dan rujukan. Sedangkan tugasnya adalah:
1)      Menyusun program Seksi Kesehatan Rujukan dan Kesehatan Dasar.
2)      Menyiapkan rumusan pedoman pelaksanaan, koordinasi dan pengawasan dalam penerapan upaya kesehatan dasar termasuk kesehatan khusus (kesehatan jiwa, kesehatan kerja, kesehatan mata, kesehatan olah raga dan lain-lain.
3)      Menyiapkan rumusan pedoman pelaksanaan, koordinasi dan pengawasan dalam penerapan standar upaya pelayanan kesehatan rujukan termasuk laboratorium.
4)      Menyiapkan rumusan pedoman pelaksanaan, koordinasi dan pengawasan dalam penerapan standar pengobatan.
5)      Fasilitas sarana pelayanan kesehatan untuk pertolongan pertama pada kecelakaan.
6)      Mengkoordinasikan pelaksanaan, monitoring dan evaluasi dalam penerapan standar upaya pelayanan kesehatan dasar, kesehatan rujukan  dan standar pengobatan.
7)      Melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi bantuan sarana pertolongan pertama pada kecelakaan.
8)      Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan program Seksi Kesehatan Rujukan dan Kesehatan Dasar.
          b.  Seksi Pelayanan Info Kesehatan
Seksi Pelayanan Info Kesehatan mempunyai fungsi pembimbingan, pengendalian, pengkoordinasian, penyusunan  pedoman pelaksanaan, serta pemberian fasilitas pelayanan kesehatan dasar, rujukan, lisensi, sertifikasi, akreditasi tenaga dan sarana kesehatan serta farmasi makanan-minuman dan alat kesehatan. Untuk melaksanakan fungsinya tersebut Seksi Pelayanan Info Kesehatan mempunyai tugas:
1)      Menyusun program Seksi Pelayanan Info Kesehatan.
2)      Melaksanakan koordinasi pelaksanaan , monitoring dan evaluasi dalam penerapan info kesehatan.
3)      Menyelenggarakan pembinaan operasional  dalam rangka meningkatkan mutu layanan info kesehatan.
4)      Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan program Seksi Pelayanan Info Kesehatan.

4.  Bidang Kesehatan Masyarakat
Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai fungsi pembimbingan, pengendalian, pengkoordinasian, penyusunan  pedoman pelaksanaan, serta pemberian fasilitas dalam pelaksanaan pemberdayaan kesehatan keluarga, gizi, promosi kesehatan dan peran serta masyarakat. Untuk melaksanakan fungsinya tersebut Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas
a.       Menyusun program Bidang Kesehatan Masyarakat
b.      Melaksanakan koordinasi pelaksanaan pemberdayaan kesehatan keluarga, gizi, promosi kesehatan dan peran serta masyarakat.
c.       Menyiapkan rumusan pedoman pelaksanaan pemberdayaan kesehatan keluarga, gizi, promosi kesehatan dan peran serta masyarakat.
d.      Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan program Bidang Kesehatan Masyarakat.




              Bidang Kesehatan Masyarakat terdiri dari:
         a  Seksi Kesehatan Keluarga
Seksi ini mempunyai fungsi penyiapan rumusan pedoman pelaksanaan, pengkoordinasian, pembinaan dan pengawasan penerapan standar pelayanan kesehatan keluarga. Sedangkan tugasnya adalah:
1)      Menyusun program Seksi Kesehatan Keluarga.
2)      Menyiapkan rumusan pedoman pelaksanaan serta koordinasi dalam penerapan standar  pelayanan kesehatan keluarga yang meliputi: kesehatan ibu dan bayi baru lahir, kesehatan balita dan  anak usia prasekolah, kesehatan anak usia sekolah dan remaja, kesehatan usia produktif, kesehatan usia lanjut serta perawatan kesehatan masyarakat.
3)      Menyiapkan rumusan pedoman pelaksanaan serta koordinasi dalam penerapan standar  pelayanan kesehatan keluarga yang dilaksanakan oleh masyarakat.
4)      Melaksanakan monitoring dan evaluasi dalam penerapan standar pelayanan keluarga yang dilaksanakan oleh masyarakat.
5)      Memfasilitasi pelaksanaan kesehatan keluarga.
6)      Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan program Seksi Kesehatan Keluarga.
              b. Seksi Program Kesehatan dan Kemitraan
Seksi ini mempunyai fungsi penyiapan rumusan pedoman pelaksanaan, pengkoordinasian, pembinaan promosi kesehatan dan penggerakan pembangunan kesehatan melalui peran serta masyarakat dan kemitraan lintas sektor termasuk swasta. Sedangkan tugasnya adalah:
1)      Menyusun program Seksi Program Kesehatan dan Kemitraan.
2)      Menyiapkan rumusan pedoman dan melaksanakan bimbingan , penyuluhan, kampanye kesehatan serta penyebarluasan informasi mengenai program kesehatan dan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat melalui organisasi masyarakat., instansi pemerintah dan swasta.
3)       Menyiapkan rumusan pedoman dan melaksanakan bimbingan, pengendalian, pengembangan, dan penggalangan peran serta masyarakat dan lintas sektoral termasuk swasta dalam sistem jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat.
4)      Mengembangkan metode dan teknologi komunikasi untuk meningkatkan kualitas promosi kesehatan.
5)      Menyiapkan pedoman rumusan dan melaksanakan kemitraan dengan mitra kerja dan pembimbingan dalam upaya meningkatkan promosi kesehatan dan pencapaian perilaku hidup bersih dan sehat.
6)      Menyiapkan rumusan pedoman dan melaksanakan bimbingan, pengembangan pengobatan tradisional dalam upaya meningkatkan sistem pemeliharaan kesehatan masyarakat.
7)      Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan program Seksi Program Kesehatan dan Kemitraan.

             c. Seksi Gizi
Seksi Gizi mempunyai fungsi penyiapan rumusan pedoman pelaksanaan, pengkoordinasian, pembinaan dan pengawasan penerapan standar dan sertifikasi teknologi pelayanan gizi. Sedangkan tugasnya adalah:
1)      Menyusun program Seksi Gizi.
2)      Menyiapkan rumusan pedoman pelaksanaan serta koordinasi dalam penerapan  standar dan sertifikasi teknologi pelayanan gizi yang meliputi: pelayanan gizi makro, pelayan gizi mikro, pelayanan gizi institusi, pembinaan konsumsi makanan, kewaspadaan pangan dan gizi.
3)      Menyiapkan rumusan pedoman pelaksanaan serta koordinasi dalam penerapan standar  pelayanan  gizi yang dilaksanakan oleh masyarakat.
4)      Melaksanakan monitoring dan evaluasi dalam penerapan standar dan sertifikasi teknologi pelayanan gizi.
5)      Melaksanakan monitoring dan evaluasi dalam penerapan standar pelayanan gizi yang dilakukan oleh masyarakat.
6)      Memfasilitasi pelaksanaan pelayanan gizi.
7)      Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan program Seksi Gizi.
      5.  Bidang Sumberdaya Kesehatan
Bidang Sumberdaya Kesehatan fungsi penyusunan  pedoman pelaksanaan, pengkoordinasian, pembimbingan, pengendalian serta pengawasan dalam peningkatan sumberdaya kesehatan. Untuk melaksanakan fungsinya tersebut Bidang Sumberdaya Kesehatan mempunyai tugas:
a.       Menyusun program Bidang Sumberdaya Kesehatan
b.      Menyiapkan rumusan pedoman pelaksanaan serta koordinasi Bidang Sumberdaya Kesehatan.
c.       Memfasilitasi kegiatan  dalam peningkatan sumberdaya kesehatan.
d.      Menyiapkan rumusan pedoman dan melaksanakan bimbingan, pengembangan dan peningkatan sumberdaya kesehatan.
e.       Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan program Bidang Sumberdaya Kesehatan
                 Bidang Sumberdaya Kesehatan terdiri dari:
            a.  Seksi Pembiayaan Jaminan Kesehatan
Seksi Pembiayaan Jaminan Kesehatan mempunyai fungsi penyiapan rumusan pedoman pelaksanaan, pengkoordinasian, pembinaan dan pengawasan pembiyaan jaminan kesehatan. Untuk melaksanakan fungsinya tersebut Seksi Pembiayaan Jaminan Kesehatan mempunyai tugas:
1)      Menyusun program Seksi Pembiayaan Jaminan Kesehatan
2)      Menyiapkan rumusan pedoman dan melaksanakan bimbingan, pengendalian, dan pengawasan dalam pembiayaan jaminan kesehatan.
3)      Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan program Seksi Pembiayaan Jaminan Kesehatan
b. Seksi Bina Tenaga dan Sarana Kesehatan
Seksi Pembiayaan Jaminan Kesehatan mempunyai fungsi penyiapan rumusan pedoman pelaksanaan, pengkoordinasian, pembinaan dan pengawasan pembiyaan jaminan kesehatan. Untuk melaksanakan fungsinya tersebut Seksi Pembiayaan Jaminan Kesehatan mempunyai tugas:
1)      Menyusun program Seksi Bina Tenaga dan Sarana Kesehatan
2)      Menyiapkan rumusan pedoman dan melaksanakan bimbingan, pengendalian, dan pengawasan dalam Peningkatan infrastruktur dan manajemen tenaga dan sarana kesehatan.
3)      Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan program Seksi Bina Tenaga dan Sarana Kesehatan.
          c.   Seksi Farmasi, Makanan, Minuman dan serta Alat Kesehatan
Seksi Farmasi, Makanan, Minuman dan serta Alat Kesehatan mempunyai fungsi menyiapkan perumusahan kebijakan produksi, koordinasi, pembinaan dan pengendalian produksi, pengadaan, distribusi, dan penggunaan sediaan farmasi, zat aditif, bahan berbahaya, alat kesehatan, bimbingan dan pengendalian pemeriksaan farmasi, makanan, dan minuman serta pelayanan Farmasi. Untuk melaksanakan fungsinya tersebut Seksi Farmasi, Makanan, Minuman dan serta Alat Kesehatan mempunyai tugas:
1)      Menyusun program Seksi Farmasi, Makanan, Minuman dan serta Alat Kesehatan.
2)      Menyiapkan rumusan pedoman dan melaksanakan bimbingan teknis, pengendalian serta evaluasi pelaksanaan kebijakan  di bidang pelayanan farmasi komunitas, farmasi klinik dan kerjasama profesi.
3)      Menyiapkan rumusan pedoman dan melaksanakan bimbingan teknis, pengendalian serta evaluasi pelaksanaan kebijakan  di bidang pengadaan dan pengelolaan obat publik untuk pelayanan kesehatan dasar serta pengadaan perbekalan kesehatan untuk skala provinsi dan lintas kabupaten kota.
4)      Menyiapkan rumusan pedoman dan melaksanakan bimbingan teknis, pengendalian serta evaluasi pelaksanaan kebijakan  di bidang penggunaan obat asli Indonesia, usaha kecil dan menengah industri obat asli indonesia serta pengembangannya.
5)      Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan program Seksi Farmasi, Makanan, Minuman dan serta Alat Kesehatan.
8.      Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD)
9.      Kelompok Jabatan Fungsional
a.       Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis di bidang keahlian masing-masing.
b.      Kelompok jabatan fungsional dibagi-bagi dalam sub kelompok sesuai dengan kebutuhan dan keahliannya masing-masing dan dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh kepala dinas.
c.       Kebutuhan jabatan fungsional ditentukan berdasar sifat, jenis dan beban kerja.
d.      Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 E.  Sarana dan Prasarana
     Selain sumber daya manusia sebagai sumber daya organisasi, sarana dan prasarana juga merupakan sumber daya organisasi yang tidak kalah pentingnya karena sarana dan prasarana merupakan faktor pendukung pelaksanaan pekerjaan sehari-hari oleh sumber daya manusia di Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Sarana dan prasarana yang tersedia di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta adalah sebagai berikut:
1.      Gedung yang terdiri dari beberapa ruangan kantornya.
2.      Meja dan Kursi.
3.      Komputer.
4.      Kendaraan Roda Empat.
5.      Pesawat telepon.
6.      Lemari dan rak.
7.      Mesin ketik.
8.      Alat-alat tulis yang dipergunakan dalam  kegiatan di kantor.


Dengan adanya informasi yang kami sajikan tentang  logo dinas kesehatan dinas yogya

, harapan kami semoga anda dapat terbantu dan menjadi sebuah rujukan anda. Atau juga anda bisa melihat referensi lain kami juga yang lain dimana tidak kalah bagusnya tentang  25 Contoh Gambar Ragam Hias Flora dan Fauna yang Mudah Digambar

. Sekian dan kami ucapkan terima kasih atas kunjungannya.

buka mesin jahit : https://sebuahsejuk.blogspot.co.id/2011/10/profile-dinas-kesehatan-provinsi-daerah.html