Fungsi dan Jenis Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan adalah suatu lembaga yang dalam operasi sehari-harinya menjalankan jasa di bidang keuangan, yaitu berupa perantara (intermediasi) dari pihak yang surplus dana kepada pihak yang defisit dana baik itu sektor rumah tangga, swasta, maupun pemerintah.

Bank dan lembaga keuangan menjadi pihak perantara bagi sektor rumah tangga dan sektor industri, khususnya di dalam menyerap dana dari sektor rumah tangga dalam bentuk tabungan dan menyalurkannya kepada sektor industri sebagai kredit investasi. Meskipun dalam prakteknya penyerapan dan penyaluran dana itu sendiri dapat terjadi baik di dan untuk sektor rumah tangga maupun sektor industri.

A. Fungsi Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank. Beberapa fungsi lembaga keuangan antara lain sebagai berikut.
  1. Melancarkan pertukaran produk (barang dan jasa) dengan menggunakan uang dan instrumen kredit.
  2. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan ke masyarakat dalam bentuk pinjaman. Lembaga Keuangan menghimpun dana dari pihak yang kelebihan dana dan menyalurkan ke pihak yang kekurangan dana.
  3. Memberikan pengetahuan dan informasi, yaitu : Lembaga Keuangan melaksanakan tugas sebagai pihak yang ahli dalam analisis ekonomi dan kredit untuk kepentingan pihak lain (nasabah). Lembaga Keuangan berkewajiban menyebarkan informasi dan kegiatan yang berguna dan menguntungkan bagi nasabahnya.
  4. Memberikan Jaminan. Lembaga Keuangan mampu memberikan jaminan hukum dan moral mengenai keamanan dana masyarakat yang dipercayakan kepada lembaga keuangan tersebut.
  5. Menciptakan dan memberikan likuiditas. Lembaga Keuangan mampu memberikan keyakinan kepada nasabahnya bahwa dana yang disimpan akan dikembalikan pada waktujatuh tempo.
 Lembaga keuangan adalah suatu lembaga yang dalam operasi sehari Fungsi dan Jenis Lembaga Keuangan

B. Jenis Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan (atau sering juga disebut lembaga intermediasi) dapat dikelompokkan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository financial institution) dan lembaga keuangan non depositori (non depository financial institution).

1. Lembaga Keuangan Bank (Depository financial institution)
Lembaga keuangan bank menghimpun dan secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposits) misalnya giro, tabungan atau deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit surplus. Lembaga keuangan yang menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah bank-bank. Berdasarkan fungsinya bank dapat dibedakan menjadi bank sentral, bank umum, dan bank perkreditan rakyat. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing jenis bank.
  • Bank sentral di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia dan memegang fungsi sebagai bank sirkulasi, bankers bank, dan lender of the last resort. Tujuan utama Bank Indonesia sebagai bank sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut bank sentral memiliki tujuan menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjada kelancaran sistem devisa serta mengatur dan mengawasi bank.
  • Bank umum merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat. Bank umum juga dikenal dengan nama bank komersil dan dikelompokkan ke dalam dua jenis yaitu bank umum devisa (melaksanakan jasa yang berhubungan dengan seluruh mata uang asing) dan bank umum non devisa (tidak melaksanakan jasa yang berhubungan dengan seluruh mata uang asing).
  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank yang khusus melayani masyarakat kecil dan pedesaan. Bank Perkreditan Rakyat awalnya berasal dari Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pegawai dan bank lainnya yang kemudian dilebur menjadi Bank Perkreditan Rakyat. Jenis produk yang ditawarkan relatif sempit jika dibandingkan dengan bank umum.

2. Lembaga Keuangan Non Bank (Non depository financial institution)
Lembaga keuangan non depositori atau lembaga keuangan Non bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di indonesia saat ini antara lain :
  • Pasar Modal adalah tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana (emiten) dengan para penanam modal (investor). Dalam pasar modal yang diperjualbelikan adalah efek-efek seperti saham dan obligasi .
  • Pasar Uang yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana. Hanya bedanya modal yang ditawarkan di pasar uang adalah berjangka waktu pendek dan di pasar modal berjangka waktu panjang.
  • Koperasi Simpan Pinjam yaitu koperasi yang menghimpun dana dari para anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum. Artinya para anggota koperasi dan masyarakat umum.
  • Perusahaan Pegadaian adalah lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.Jaminan nasabah tersebut digadaikan dan kemudian ditaksir oleh pihak pegadaian untuk menilai besarnya nilai jaminan.
  • Perusahaan Sewa Guna (Leasing) adalah lembaga yang bidang usahanya lebih di tekankan kepada pembiayaan barang-barang modal yang di inginkan oleh nasabahnya. 
  • Perusahaan Asuransi adalah perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan. Setiap nasabah dikenakan polis asuransi akan menanggung kerugian dengan menggantikannya apabila nasabahnya terkena musibah atau terkena risiko seperti yang telah diperjanjikan.
  • Perusahaan Anjak Piutang (factoring) adalah  perusahaan yang usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah perusahaan lain atau dapat pula mengelola penjualan kredit perusahaan yang membutuhkannya.
  • Perusahaan Modal Ventura adalah pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi. Usahanya lebih banyak memberikan pembiayaan dalam bentuk kredit tanpa jaminan yang umumnya tidak dilayani oleh lembaga keuangan lainnya.
  • Dana Pensiun adalah perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja atau perusahaan itu sendiri. Penghimpunan dana pensiun melalui iuran yang dipotong dari gaji karyawan.