Sistem Kepartaian Di Indonesia

Partai politik pertama-tama lahir di Eropa Barat. Dengan meluasnya gagasan bahwa rakyat merupakanfaktor yang perlu diperhitungkan serta diikutsertakan dalam proses politik, maka lahirnya partai politik ialah sebagai penghubung antara rakyat dan pemerintah. Di negara yang menganut paham demokratis, rakyat berhak berpartisipasi untuk menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil rakyat dan menjadi pemimpin mereka yang nantinya akan menentukan kebijakan umum.

Definisi Partai Politik
UU No 2 Tahun 2008 - Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibuat oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan keinginan untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Tujuan Partai Politik
Tujuan partai politik ialah untuk meraih dan mempertahankan tahta kekuasaan untuk mewujudkan rencana jadwal yang telah disusun oleh mereka sesuai ideologi yang dianut.

Fungsi Partai Politik

  • Mobilisasi dan Integrasi
  • Alat pembentukan imbas terhadap sikap memilih
  • Alat klarifikasi terperinci pilihan-pilihan kebijakan
  • Alat perekrutan pemilih


Pengertian Sistem Kepartaian

Menurut Ramlan Subekti(1992) - Sistem Kepartaian adalah opola sikap dan interaksi diantara partai politik dalam suatu sistem politik.
Austin Ranney(1990)- Sistem Kepartaian ialah pemahaman terhadap karakteristik umum konflik partai dalam lingkungan dimana mereka berkiprah yang sanggup digolongkan berdasarkan beberapa kriteria.
Riswanda Imawan (2004)- Sistem Kepartaian ialah referensi interaksi partai politik dalam satu sistem politik yang menentukan format dan prosedur kerja satu sistem pemerintahan.
Hague and Harrop(2004) - Sistem Kepartaian merupakan interaksi antara partai politik yang perolehan suaranya signifikan.

Sistem Kepartaian Indonesia menganut sistem multi partai. Aturan ini tersirat dalam pasal 6A(2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau adonan partai politik. Frasa adonan partai politik mengisyaratkan paling tidak ada dua partai atatu lebih yang bergabung untuk mengusung seorang calon pasangan presiden dan wakio presiden dan bersaing dengan calon lain yang diusulkan partai-partai lain. Ini artinya sistem kepartaian di Indonesia harus diikuti oleh minimal 3 partai politik atau lebih.
Sejak periode kemerdekaan, tolong-menolong Indonesia telah memenuhi amanat pasal tersebut. Melalui Keputusan Wapres No X/1949, pemilihan umum pertama tahun 1955 diikuti oleh 29 partai politik dan juga penerima independen.
Pada masa pemerintahan orde baru, Presiden Soeharto memandang terlalu banyaknya partai politik menjadikan stabilitas poltik terganggu, maka Presiden Soeharto pada waktu itu mempunyai kegiatan untuk menyederhanakan jumlah partai politik penerima pemilu. Pemilu tahun 1971 diikuti oleh 10 partai politik dan pada tahun 1974 penerima pemilu tinggal tiga partai politik saja. Presiden Soeharto merestrukturisasi partai politik menjadi tiga partai(Golkar, PPP, PDI) yang merupakan hasil penggabungan beberapa partai. Walaupun jikalau dilihat secara jumlah, Indonesia masih menganut sistem multi partai, namun banyak mahir politik menyatakan pendapat sistem kepartaian dikala itu merupakan sistem kepartaian tunggal. Ini dikarenakan meskipun jumlah partai politik masa orde gres memenuhi syarat sistem kepartaian multi partai namun dari segi kemampuan kompetisi ketiga partai tersebet tidak seimbang.

Pada masa Reformasi 1998, terjadilah liberasasi di segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Politik Indonesia mencicipi dampak serupa dengan diberikannya ruang bagi masyarakat untuk merepresentasikan politik mereka dengan mempunyai hak mendirikan partai politik. Banyak sekali parpol yang bangkit di periode awal reformasi. Pada pemilu 1999 partai politik yang lolos verifikasi dan berhak mengikuti pemilu ada 48 partai. Jumlah ini tentu sangat jauh berbeda dengan periode orba.

Pada tahun 2004 penerima pemilu berkurang dari 48 menjadi 24 parpol saja. Ini disebabkan telah diberlakukannya ambang batas(Electroral Threshold) sesuai UU no 3/1999 perihal PEMILU yang mengatur bahwa partai politik yang berhak mengikuti pemilu selanjtnya ialah parpol yang meraih sekurang-kurangnya 2% dari jumlah dingklik DPR. Partai politikyang tidak mencapai ambang batas boleh mengikuti pemilu selanjutnya dengan cara bergabung dengan partai lainnya dan mendirikan parpol baru.
tuk partai politik baru. Persentase threshold sanggup dinaikkan jikalau dirasa perlu menyerupai persentasi Electroral Threshold 2009 menjadi 3% sesudah sebelumnya pemilu 2004 hanya 2%. Begitu juga selanjutnya pemilu 2014 ambang batas bisa juga dinaikan lagi atau diturunkan.

Baca: Kelebihan dan Kekurangan Sistem Kepartaian Indonesia
dan Sistem Pemilihan Umum di Indonesia